Kepaniteraan Hukum

KEPANITERAAN HUKUM

 

TUGAS KEPANITERAAN HUKUM
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.

FUNGSI
Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara.
Pelaksanaan penyajian statistik perkara.
Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.
Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara.
Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara.
Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Layanan Sesuai Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan Hukum
- Penanganan Pengaduan Pendelegasian dari BAWAS
- Penanganan Pengaduan Inisiatif Sendiri
- Pendaftaran Suara Kuasa Khusus
- Pendaftaran Surat ijin Kuasa Insidentil
- Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
- Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survey Persespi Anti Korupsi (SPAK) Pengguna Layanan Pengadilan Negeri Cibadak
- Legalisasi Surat akta dibawah Tangan (WAARMEKING)
- Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang
- Pengarsipan Berkas Perkara
- Layanan Pemberian Informasi dengan Keberatan
- Layanan Pemberian Informasi Tanpa Keberatan