Pencanangan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Cibadak

 

Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 di Ruang Sidang Satu Pengadilan Negeri Cibadak, Dalam rangka "Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Negeri Cibadak Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)" sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan Instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Sukabumi atau yang mewakili yaitu dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Wakil DANDIM KAbupaten Sukabumi, Wakil Kepala Kepolisian Resort Palabuhanratu, Ketua Pengadilan Agama Cibadak dan juga di hadiri oleh seluruh Jajaran MUSPIDA Kabupaten Sukabumi dan Keluarga Besar Pengadilan Negeri Cibadak.

Acara dimulai dengan sambutan Ibu ACICE SENDONG, SH.MH.. Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa makna dari Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Piagam Zona Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya.