Pengaduan Layanan Publik

Pedoman Penanganan Pengaduan tertera pada Peratuan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 dan dapat diunduh klik disini.

Pengadilan Negeri Cibadak dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, disadari atau tidak kadang kala tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Cibadak dan akan diupayakan sehingga dapat memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Negeri Cibadak

A. Secara lisan

  1. Melalui Telepon (0266)431666 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Cibadak.

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0266) 431667, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Jendral Sudirman Blok JajawayNo. 2 Palabuhanratu Sukabumi. Melalui e-mail di info@pn-cibadak.go.id
  2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Cibadak

  1. Pengadilan Negeri Cibadak akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Negeri Ciabadak akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Negeri Cibadak akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Negeri Cibadak hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.