Create an account

Already have an account? Sign in

Login to your account

Forgot password? Reset

Reset your password

We will send instructions on how to reset your password to your inbox

  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar dari Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Profile SDM
      • Ketua Pengadilan Negeri
      • Hakim
      • Profile Pejabat Kepaniteraan & Struktural
      • Profile Panitera Pengganti
      • Profile Jurusita & Jurusita Pengganti
      • Profile Pegawai
      • Profile Pegawai PPNPN dan Sukarela
    • Kepaniteraan
      • Kepaniteraan Hukum
      • Kepaniteraan Pidana
      • Kepaniteraan Perdata
    • Kesekretariatan
      • Kepegawaian, Penataan Organisasi dan Tata Laksana
      • Keuangan Dan Umum
      • Perencanaan Teknologi Informasi Dan Pelaporan
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • Struktur Organisasi
      • E-learning
      • Kebijakan Dan Peraturan
      • Standar Pelayanan PN Cibadak
      • Yurispudensi
      • Pengelolaan JDIH
      • Pengawasan dan Kode Etik Hakim
    • Laporan
      • Laporan Anggaran DIPA 2021
      • Laporan Anggaran DIPA 2022
      • Laporan Anggaran DIPA 2020
      • Laporan Realisasi Anggaran DIPA 2019
      • SAKIP
        • IKU
        • RENSTRA
        • RKT
        • PKT
        • RENCANA AKSI KINERJA
        • LKJIP
      • Ringkasan Daftar Aset dan Infentaris
      • Hasil Penelitian
      • Laporan Penelaahan Bulanan
      • Laporan Tahunan
      • LHKPN
      • Laporan PNBP
      • Pengaduan Layanan Publik
      • Laporan Keuangan
    • Sejarah Pengadilan
    • Peta Yuridiksi
    • Statistik Pengadilan
    • D.U.K
  • Layanan Hukum
    • Prosedur Pengaduan Melalui SIWAS
    • Prosedur Pengaduan melalui E-Peduli
    • Prosedur Gugatan Sederhana
    • Informasi Panjar Biaya Perkara 2021
    • Layanan Hukum Bagi Masyarakat
      • Posbakum
      • Biaya
      • Peraturan dan Kebijakan
      • Pengaturan Kebijakan
      • Pengawasan
  • Layanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • Akreditasi Penjaminan Mutu
    • Zona Integritas
    • Reformasi Birokrasi
    • SOP
      • Kepaniteraan Pidana
      • Kepaniteraan Perdata
      • Kepaniteraan Hukum
    • Jam kerja
    • Jadwal Sidang
    • Informasi SMS
    • Prosedure Permohonan informasi
    • IKM
    • IPK
    • Pelayanan Informasi Perkara
      • Penelusuran Perkara
      • delegasi
      • Statistik Perkara
      • Direktori Putusan
  • Berita
    • Berita Terkini
  • Layanan Disabilitas
    • Informasi Layanan Disabilitas
    • Fasilitas Disabilitas
  • Hubungi Kami
  • Media Informasi e-Court
  • Blog
  • Blog with left sidebar

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA RI DAN KETUA KY RI
NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009
TANGGAL 8 APRIL 2009

    Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain The Bangalore Principles of Yudicial Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.

    Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.

     Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.

A.           PENGERTIAN – PENGERTIAN

a)    Hakim adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.

b)    Pegawai Pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.

c)    Pihak Berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran

d)    Penuntut adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.

e)    Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

f)     Keluarga Hakim adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai.

B.           PENGATURAN

1.            Berperilaku Adil

Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

2.            Berperilaku Jujur

Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

3.            Berperilaku Arif dan Bijaksana

Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.

4.            Bersikap Mandiri

Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.

5.            Berintegritas Tinggi

Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

6.            Bertanggung Jawab

Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.

7.            Menjunjung Tinggi Harga Diri

Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.

8.            Berdisiplin Tinggi

Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

9.            Berperilaku Rendah Hati

Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

10.         Bersikap Profesional

Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

 

Kegiatan Pengadilan

  • SOSIALISASI DIPA TAHUN ANGGARAN 2023 PADA PENGADILAN NEGERI CIBADAK
    - Jan 19, 2023
  • REFRESHMENT PERMA 7,8,9 Tahun 2016 PADA PENGADILAN NEGERI CIBADAK
    - Jan 19, 2023
  • RAPAT EVALUASI KINERJA DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN PADA PENGADILAN NEGERI CIBADAK JANUARI 2023
    - Jan 19, 2023
  • RAPAT PENYUSUNAN SAKIP DAN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) TAHUN 2023
    - Jan 12, 2023
  • REFLEKSI KINERJA DIRJEN BADILUM TAHUN 2022
    - Jan 12, 2023
  • PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG SECARA VIRTUAL TERKAIT PEDOMAN SPPT-TI
    - Jan 11, 2023
  • PELAKSANAAN UJI FORMIL DAN INTERVIEW POSBANKUM 2023
    - Jan 05, 2023

  • Pengumuman

  • PENUNJUKAN MEDIATOR NON HAKIM PADA PENGADILAN NEGERI CIBADAK
    - Dec 05, 2022
  • VIDEO PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
    - Nov 10, 2022
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI POSBANKUM TAHUN ANGGARAN 2022 PADA PENGADILAN NEGERI CIBADAK
    - Dec 07, 2021
  • PENGUMUMAN SELEKSI POSBANKUM TAHUN ANGGARAN 2022 PADA PENGADILAN NEGERI CIBADAK
    - Nov 23, 2021
  • KAMI SIAP SUKSESKAN ZONA INTEGRITAS PN CIBADAK
    - Mar 08, 2021
  • WEB SEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PERADILAN
    - Sep 22, 2020
  • Surat Edaran No.2 dan 3 Tahun 2020 (Tindak Lanjut Surat Edaran No.01 Tahun 2020 Mahkamah Agung RI)
    - Mar 24, 2020

    • Latest Post
    • PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA POSBANKUM TAHUN 2023
      - Jan 11, 2023
    • SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2023 SECARA DARING
      - Jan 10, 2023
    • PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI POSBANKUM 2023
      - Jan 06, 2023
    • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI VERIFIKASI ADMINISTRASI POSBANKUM 2023
      - Jan 03, 2023
    • SELEKSI POS BANTUAN HUKUM TAHUN ANGGARAN 2023 PADA PENGADILAN NEGERI CIBADAK
      - Dec 16, 2022
    • JUMAT BERSIH PADA PENGADILAN NEGERI CIBADAK
      - Oct 21, 2022
    • SERAH TERIMA JABATAN KETUA PENGADILAN NEGERI CIBADAK 24 JUNI TAHUN 2022
      - Jun 24, 2022

    Site Map
      • Beranda
      • Tentang Pengadilan
      • Layanan Hukum
      • Layanan Publik
      • Berita
      • Layanan Disabilitas
      • Hubungi Kami
      • Media Informasi e-Court
    Flickr photostream
    Alamat
    PENGADILAN NEGERI CIBADAK JL. Jendral . Sudirman Blok Jajaway No. 2 Telpon./Fax (0266) 431666-431667 Website : www.pn-cibadak.go.id - E-mail : info@pn-cibadak.go.id Palabuhanratu – Kabupaten Sukabumi
    Designed by pn-cibadak.go.id