Rabu, 27 Januari 2021. Bertempatkan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Cibadak telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara Pengadilan Negeri Cibadak dengan Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan. Kegiatan ini adalah Perjanjian untuk Pos Bantuan Hukum yang nantinya akan menyediakan bantuan Hukum kepada Pencari Keadilan selama periode 1 Tahun kedepan.
Penandatangan Berita Acara Perjanjian Kerja Bersama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibadak
Penyerahan Dokumen perjanjian Kerja Bersama
Foto Bersma di Akhir Kegiatan