(PTSP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintahan baik perizinan maupun non perizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap Permohonan sampai terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat.
Program ini di lakukan dengan harapan dapat melayani Masyarakat dengan lebih baik dan lebih mudah dari sebelumnya, Melayani Masyarakat dengan lebih cepat, lebih ramah, bebas Pungli pastinya, Lebih Transparan, dan lebih jelas dari Persyaratan, biaya dan Waktunya.
1 |
Untuk Detail Mengenai Pedoman PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) |
|
2 |
SK Pembentukan PTSP di Pengadilan Negeri Cibadak 2019 |
|
3 |
SK Petugas PTSP di Pengadilan Negeri Cibadak 2019 |
Pidana Perdata Hukum Kesekretariatan |
4 |
SK Pejabat Pengelola PTSP di Pengadilan Negeri Cibadak |
|
5 |
Modul PTSP di Pengadilan Negeri Cibadak |