TATA CARA PENGAMBILAN BUKTI SIDANG

 

Cara melakukan pembayaran Denda tilang

  1. Anda tidak perlu ke Pengadilan Negeri .Cibadak
  2. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang di http://tilang.pn-cibadak.go.id/
    Masukkan Nomor Tilang atau nomor Plat Kendaraan sesuai berkas untuk melihat besar denda pada Kolom Pencarian 
  3. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
  4. Setelah mengetahui Besaran denda tilang, Silahkan menuju ke Kejaksaan Negeri Cibadak untuk melakukan pembayaran dan pengambilan Bukti Tilang.