Akreditasi Penjaminan Mutu merupakan suatu bentuk komitmen Mahkamah Agung, khususnya Badan Peradilan Umum Dalam Memberikan Pelayanan informasi kepada pencari keadilan.
Tujuan Akreditasi Penjaminan Mutu
Adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia Yang Unggul / Prima ( Indonesia Court Performance Excellent – ICPE )
Dasar Penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu, dilandasi:
1. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan (Buku II) dan Tata Laksana Pengawasan Peradilan (Buku IV) ;
2. Cetak Biru Pembaruan Peradilan Tahun 2010 - 2035;
3. Grand Design Reformasi Birokrasi;
4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
5. Surat Edaran Mahkamah agung RI
6. Surat Keputusan Ketua Mahkamah agung RI
7. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI
8. Bidang Kesekretariatan
9. Surat Edaran dan Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum
Istilah-Istilah Dalam Manajemen Mutu :
1. Sistem Manajemen Mutu
Sistem Manajemen Mutu adalah kumpulan Unsur yang saling terkait atau berinteraksi (SNI ISO 9000:2008, klausul 3:2) untuk menetapkan Kebijakan dan Sasaran (SNI ISO 9000:2008, klausul 3:2.1)dan mengarahkan serta mengendalikan Organisasi dalam hal Mutu (SNI ISO 9000:2008, klausul3:3.1) / Informasi Terdokumentasi (SNI ISO 9001:2015, klausul7.5);
2. Manual Mutu
Adalah sebuah Dokumen berisi Pernyataan dan Komitmen Organisasi yang harus dilaksanakan dan merupakan rangkaian Implementasi Sistem Manajemen Mutu yang bertujuan agar Manajemen Pengadilan mampu memberikan Pelayanan Pengguna Pengadilan yang berkualitas, terstandar, mampu memenuhi Persyaratan dan Kebutuhan Pengguna Pengadilan, serta sesuai dengan Aturan yang berlaku
3. Prosedur Mutu
Adalah serangkaian Instruksi tertulis yang dibakukan dalam bentuk Dokumen yang merincikan Sistem Manajemen Mutu suatu Organisasi dalam hal ini Pengadilan, terdiri dari 5 (lima) Prosedur Wajib (SNI ISO 9001:2008) dan tertuang dalam Bab IV.A Prosedur Penjaminan Mutu yaitu :
3.1. Prosedur Pengendalian Dokumen(SNI ISO 9001:2015, klausul 7.5.3);
3.2. Prosedur Catatan Mutu / Rekaman(SNI ISO 9001:2015, klausul 7.5.3.2);
3.3. Prosedur Internal Audit(SNI ISO 9001:2015, klausul 9.2.1);
3.4. Prosedur Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan(SNI ISO 9001:2015, klausul 8.7.1);
3.5. Prosedur Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)(SNI ISO 9001:2015, klausul 9.3.1);
4. Kebijakan Mutu
Adalah Pernyataan Komitmen Pucuk Pimpinan untuk memastikan bahwa proses Impelementasi Sistem Manajemen Mutu di Pengadilan Tinggi / Negeri sesuai dengan Sasaran Mutu Organisasi, serta memenuhi Persyaratan Mutu dan berupaya secara berkelanjutan (Continous Improvment) memperbaiki Efektifitas Sistem Manajemen Mutu. Dinyatakan dalam Manual Mutu dan didisplay dalam Ruang2 Utama; (Ditjen Badilum)
5. Penjaminan Mutu
Adalah serangkaian Proses yang saling berhubungan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan Data mengenai Kinerja dan Pelayanan Organisasi untuk ditindak-lanjuti dengan Program Peningkatan Mutu secara berkelanjutan
6. Rencana Mutu
Definisi Rencana Mutu adalah Dokumen yang menetapkan Proses, Prosedur dan Sumber Daya terkait yang akan diterapkan oleh Pengadilan dalam Sasaran Mutu untuk memenuhi Persyaratan Pelanggan dan mendukung Kebijakan Mutu Pimpinan.Rencana Mutu difokuskan kepada Penetapan Sasaran Mutu dan, menjadi bagian dari Sistem Manajemen Mutu yang terkait dengan pemenuhan Persyaratan Pelanggan. Aplikasi dari Rencana Mutu adalah Indeks Kinerja Utama (IKU) Organisasi;
7.Sasaran Mutu
Adalah suatu Target dari Organisasi dalam melakukan suatu Proses yang ingin dicapai dalam Jangka Waktu tertentu dan Metode yang digunakan untuk penyusunan Sasaran Mutu adalah Prinsip SMART, yaitu Specific (Spesifik), Measurable (Terukur), Achievable (Dapat Dicapai), Relevant (Relevan), Time Bound (Batas Waktu).
1 |
SK Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Cibadak |
|
2 |
Manual Mutu Pengadilan Negeri Cibadak |
Unduh |
3 |
SK Pembentukan Team Akreditasi Penjaminan Mutu |
|
4 |
|
|
5 |
|
|