DISKUSI PENANGANAN PERKARA BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF SECARA DARING

Kamis 12 Juli 2023. Bertempatkan diruang Media Center Pengadilan Negeri Cibadak, telah dihadiri Kegiatan Diskusi Penanganan Perkara Pada Pengadilan berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif secara daring, kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan diikuti Oleh Ketua Pengadilan Negeri beserta 3 Orang Perwakilan Hakim.